{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saat ini klien saya (perusahaan yang bergerak di bidang industri) ingin membuka kantor cabang di Surabaya. Terkait dengan itu, kami ingin konfirmasi apakah kantor cabang harus memiliki NPWP atau PKP terpisah atau boleh gabung dengan kantor pusat? kantor cabangnya di surabaya mba, sementara kantor pusat yang saat ini dimiliki ada di jakarta. klo msh 1 wilayah kerja kpp yg sm dg pusat maka cukup 1 npwp gabung dg pusat ya kak? terstate di per-4/2020 pasal brp ya? ini tergantung pemusatan atau tdk
|jawab =
sesuai pasal 2 ayat 3 per 07/2020, jika cabangnya tadi lokasinya sama dengan si pusat, maka cabang daftarnya ke kpp tempat wp terdaftar. wp pusat terdaftar di PMA. jika beda lokasi, silahkan mendaftarkan npwp cabang sesuai ketentuan umum. sesuia pasal 5 per-05/2021, cabang setelah penetapan tetap masuk ke pemusatan ya. jadi tidak perlu dilakukan pengukuhan pkp. pemusatan tidak berlaku bagi cabang yang berada di kawasan bebas.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~