{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada perubahan usaha, bisa ngajuin pengurangan angsuran PPh 25 kapan ya?
|jawab =
By PM. apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Di bulan ke-4 tahun berjalan seharusnya udah bisa mengajukan permohonan tsb ke kpp untuk mendapatkan pengurangan angsuran pph 25. (Kep 537/2000)
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~