{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmbayaran jasa ke badan philipina mereka sudah kasih DGT dan COR apakah tarif nya 0%? ini gmna ya mas/mbak?
|jawab =
Jika jenis transaksi tidak diatur khusus dalam P3B, bisa menggunakan ketentuan pasal 7 P3B Indonesia-Filipina. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapura sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPh 26 sebesar 0.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~