{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, apakah fresh water domestic termasuk BKP? apakah bisa menggunakan PP 58 tahun 2021?
|jawab =
PP 40/2015 sttd PP 58/2021. penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan PPN: air bersih belum siap minum; air bersih sudah siap minum (air minum), termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap air bersih. tidak termasuk air minum kemasan. Sepanjang domestic fresh water yg dimaksud wp ini merupakan air bersih sesuai pasal 3 PP 58/2021, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (FP 08).
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~