{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika hotel menyewakan Ballroom selama 3 bulan apakah menjadi objek PB1 atau PPN
|jawab =
Pm. Untuk jasa penyewaan ruangan ballroom oleh hotel, silakan pastikan apakah masuk ke jasa perhotelan yg tidak dikenai PPN sesuai pasal 2 pmk 43/2015 ya. Kalo masuk ke kondisi tsb berarti tidak dikenakan PPN karena sudah kena pajak daerah.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~