{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat sore, mohon maaf ingin mengkonfirmasi kembali agar tdk ada salah tafsir. Berarti Notaris yang belum PPAT berdasarkan Pasal 1 PER-18/PJ/2017 dapat menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun tata cara Validasi e-PHTB melalui laman djponline.go.id mengatur mengenai penginputan data PPAT saja. Apakah masih boleh Notaris yang belum PPAT dapat melakukan validasi e-PHTB?
|jawab =
dikembalikan ke lampiran per-21 2019 untuk formulir validasi SSP, pejabat notaris tsb tidak harus yg sudah diangkat menjadi PPAT. Aplikasi e-phtb tetap bisa validasi ssp walaupun notaris yg dicantumkan belum diangkat menjadi PPAT.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~