{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK-18/PMK.03/2021 Pasal 3 ayat (5) menyebutkan "persyaratan tertentu lainnya" yang harus dipenuhi bagi WNI untuk menjadi SPLN, yakni: a. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (SK WNI SPLN). ————————————————————————————— Kemudian PMK-18/PM
|jawab =
1. Tidak diatur khusus untuk dokumen tersebut, bisa dijawab normatif, sebagai referensi saja sebagian dokumen bisa menggunakan contoh dokumen yang ada di pasal 8 ayat 2 PER 43/2011, untuk kelengkapan dokumen lainnya bisa dikonsultasikan dengan KPP 2. Untuk permohonan NE secara tertulis syaratnya sesuai pasal 26 PER-04/2020 a. mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan b. melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung. Di pasal 5
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~