{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan melakukan kegiatan membangun sendiri. Sekarang sedang melaksanakan instalasi listrik PLN (biaya penyambungan dll dari PLN sedangkan instalasinya dari perusahaan yg partner dgn PLN). Apakah biaya atas instalasi PLN tersebut masuk sebagai DPP PPN KMS?
|jawab =
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~