{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan melakukan penyerahan semen di dalam kawasan bebas (batam) apakah perusahaan memotong pph 22 nya? yang dimaksud 'kawasan bebas lain' pada PP 10 tahun 2012 apakah penyaratahan di dalam kawasan bebas?
|jawab =
Pp 10/2012 dicabut oleh pp 41/2021. kalau di PP 41/2021, klausul yang tidak dipungut PPh 22 itu cuma ada di pasal 49 ayat 2 aja selain itu gak ada klausul tidak dipungut pph 22, Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22. Terkait klausul " Penyerahn dari kawasan bebas ke kawasan bebas lain", misal dari kawasan bebas batam ke kawasan bebas binta. Namun karena gak ada penjelasan/definisi lebih l
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~