{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tanngal1 uang muka 50% tanggal 2 penyerahan 30% tanggal 3 penyerahan 70% tanggal 5 lunas 100% pembuatan fpnya bagaimana
|jawab =
kembalai ke pasal 69 PMK-18/2021, mana yg terjadi dulu terjadi, kalo udah terutang ppn disitu ada kewajiban untuk membuat faktur pajak
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~