{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ingin melakukan penghapusan npwp cabang pembantu, apakah pengajuan penghapusan npwp boleh dilakukan oleh cabang utama atau kantor pusat ya? Terimakasih
|jawab =
Kita gak bisa menegaskan pertanyaan WP karena biasanya pengurus pusat banyak yg merangkap menjadi pengurus cabang . Sampaikan normatif saja , mba Pasal 34 ayat 3 PER-04/PJ/2020 Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Sesuai Pasal 32 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP Wakil Wajib Pajak untuk WP Badan adalah Pengurus . Pengertian pengurus bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.p
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~