{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya tentang PPN atas penjualan pupuk, PT saya bergerak di bidang perkebunan, sudah pkp, saya ada jual pupuk yg sudah kadaluarsa ke orang pribadi. apakah terutang PPN?
|jawab =
dijelaskan sesuai resume tkb. Jika pupuk yg diserahkan adl pupuk jenis tertentu maka pengenaan ppn nya hanya sekali pada tinggal produsen. Utk distributor dan pengecer tidak memungut ppn
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~