{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Di pasal 12 pmk 17 th 2013, wewenang pemeriksa salab satunya : meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan
|jawab =
Bentuk dokumen PIBnya apakah PIB atau sppbmcp ? Biasanya kalo pake ekspedisi itu pake ntpn gelondongan mas. Jd cuma 1 ntpn tp Bisa dikreditkan sesuai nominal transaksi masing2 perusahaannya. Selama di lampiran dok PIB ada daftar perusahaan yg menggunakan ekspedisi tsb
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~