{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau perusahaan saya memberikan komisi ke pihak ketiga (OP) dalam rangka penjualan produk kami apakah dikenakan pajak ?
|jawab =
dikenai PPh pasal 21. Tapi pengenaan PPh-nya masuk ke penghasilan yg mana dan penghitungan PPh-nya seperti apa tergantung OP tersebut masuk ke kategori pegawai atau bukan pegawai. Bisa dijelaskan sesuai PER-16/PJ/2016.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~