{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengguna layanan informasikan mengisi ePHTB. Namun, saat surat keterangan sudah keluar, ada kesalahan pada alamat Wajib Pajak (WP). Pengguna layanan memasukan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari WP, seharusnya memasukan alamat sesuai dengan alamat objek pajak pada PBB. Pengguna layanan informasikan kesalahan tersebut pada NPWP 254106198526000. Pengguna layanan sudah konfirmasi ke KPP Boyolali diarahkan ke KPP Surakarta sesuai dengan surat keterangan tersebut. Dari KPP Surakarta tidak bisa lan
|jawab =
wp berhasil validasi e-PHTB dan sudah mendapat SKET. Jika ada kesalahan data atas validasi tsb memang tidak bisa pembetulan secara online. Jadi wp diarahkan ke kpp administrasi untuk pembetulannya. Silakan wp konfirmasi kembali. Coba cek di pmk 261/2016
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~