{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A akan membeli saham PT lain pada akhir tahun ini. Dan, kita akan mengikuti laporan penilaian penilai. Apakah kita memiliki persyaratan pajak khusus mengenai pembelian ini? atau laporan ini cukup untuk otoritas pajak?Berdasarkan peraturan Indonesia tentang transaksi kewajaran, PT A memungkinkan untuk membeli antara +7,5% atau -7,5% dari penilaian PTMI (saya pikir ini dari OJK)apakah tidak apa-apa jika PT A membeli di bawah 7,5% dari penilaian ini? terkait PT A dan PT lain ada hubungan istimew
|jawab =
Untuk nilainya berapa mengikuti kelaziman usaha, terkait ada afiliasi, dokumennya bisa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Lebih lanjut bisa konsul KPP terkait teknisnya. Eko Dps
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~