{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan di indonesia sewa kendaraan di china untuk mengantar barang di china, trus di bayar dulu oleh pihak ke 3 di indonesia, sedangkan di tagihan tidak ada nama PT kita. tidak ada mark up, jadi pihak ketiga menagih sejumlah inv yang sebenarnya. Klo kasusnya ky gt, pemotong pph 26nya syp ya mas/mba? apakah boleh badan itu atau pihak ketiga? lalu untuk PPN nya gmn ya?
|jawab =
untuk PPN tidak dikenakan karena seluruh penyerahan jasa terjadi di luar daerah pabean. Untuk PPh seharusnya yg melakukan pemotongan adalah pihak yg melakukan pembayran ke luar negeri, namun karena disini pihak ketiga bukanlah yg menggunakan jasa, silakan konfirmasi ke kpp
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~