{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) WP pada tahun 2021 usahanya menjual kendaraan bekas dan kendaraan baru. Kemudian di tahun 2022 berencana tidak menjual kendaraan baru lagi sehingga hanya menjual kendaraan bekas saja. Apakah untuk perhitungan PPN atas penjualan kendaraan bekas di tahun 2022 dapat menggunakan ketentuan PMK nomor 79/PMK.03/2010 ? ini bisa langsung menggunakan pedoman pengkreditan di PMK 79 kan ya mas/mba?
|jawab =
Iya mas ihsan sepakat, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 79/2010 langsung menggunakan Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Usaha Tertentu (kendaraan bekas). Resume lebih lanjutnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1175
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~