{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalnya PT akan membeli saham PT lain pada akhir tahun ini. Dan, akan mengikuti laporan penilaian penilai. Apakah atas hal tsb memiliki persyaratan pajak khusus mengenai pembelian ini? atau laporan ini cukup untuk otoritas pajak? Berdasarkan peraturan Indonesia tentang transaksi kewajaran, PT ini memungkinkan untuk membeli antara +7,5% atau -7,5% dari penilaian PT lain ini ? (saya pikir ini dari OJK) #9A: Sahamnya di bursa apa ngga Urbah
|jawab =
Saham non bursa, objek PPh atas keuntungan pengalihan harta di SPT Tahunan. Untuk prinsip kewajaran pastikan terlebih dahulu adakah hubungan istimewa atau tidak.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~