{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi bisa tolong dibantu untuk kebenaran informasi ini mengenai PPN DTP Rumah Tapak 2021: 1)pembayaran rumah tapak sudah lunas di masa maret-agustus 2021 2)telah melakukan AJB atas rumah tersebut 3)belum membuat BAST sesuai dengan Pasal 3 PMK-21 4)Di Faktur Pajak DTP KIR (Kode Indentitas Rumah) belum dimasukkan 5)Transaksi diatas sampai bulan Desember belum dibuatkan BAST di Sikumbang Pertanyaan: 1) apakah transaksi disebut diatas terhitung sebagai belum diserahkan sesuai dengan PMK-21
|jawab =
Sesuai pasal 13 poin (c) ketentuan peralihan pmk 131/2021. Terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang • belum diserahkan dengan memenuhi Pasal 3 PMK-21, • namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK-103/PMK.010/2021, • maka PPN DTP diberikan mengikuti ketentuan PMK-103/PMK.010/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~