{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selama ini kami kompensasi ke masa pajak berikutnya, misalnya mau restitusi atas kelebihan PPN apakah bisa?
|jawab =
Terkait restitusi, kalo di spt nya memang lb bisa ajukan restitusi di akhir tahun atau di setiap masa kalau memenuhi wp pkp pasal 9 ayat (4b)
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~