{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tri Wijayanti, [08/12/2021 11:24] #56 mas mba izin, mekanisme lapor untuk nota pembatalan oleh lawan transaksi non PKP.
|jawab =
Syaratnya harus punya npwp aja. Nanti bikin nota pembatalan sesuai format pmk 65/2010 trus diserahkan kepada penjual/yg menyerahkan jasa untuk diupload di efakturnya penjual. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115 Peruntukan Nota Pembatalan Ketentuannya adalah : (Pasal 5 ayat (6) dan (7) PMK-65/PMK.03/2010) Jika Penerima JKP adalah PKP, maka Nota Pembatalan harus dibuat minimal 2 (dua) rangkap yang peruntukkannya yaitu: lembar ke-1: untuk PKP Pemberi
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~