{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Fauzi: #44Q: mau tanya perihal Berita Acara Serah Terima penyerahan rumah tapak yang tertera di PMK 103 tahun 2021. pasal 3 ayat (3): Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. jadi kan perusahaan kami seharusnya mendaftarkan BAST tersebut pada tanggal 7 bulan
|jawab =
#44A: syaratnya kumulatif mas... jadinya seharusnya tidak berhak dpt fasilitas ppn dtp. Diaturnya di pasal 3 kemudian ke pasal 8 ayat 9 huruf e PMK 103/2021
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~