{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana cara pelaporan pajak untuk PT Perorangan? Apakah masuk ke badan 1771?
|jawab =
Berdasarkan PP 8 Tahun 2021 diatur bahwa: "Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik." Bentuknya badan hukum mas, sehingga pelaporan SPT Tahunannya pun tidak menggunakan SPT Tahunan OP, melainkan akan menggunakan SPT Tahunan 1771 Badan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~