{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP melakukan pendaftaran 2x diereg ditolak dg alasan belum melampirkan dokumen ktp. Melakukan pendaftaran npwp kembali diakun yang sama muncul error
|jawab =
notif errornya "data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP, silakan menggunakan email/NIK lain". WP sudah cek di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp tidak ditemukan, dicek oleh Agent juga memang belum terdaftar. Coba c3l dulu lalu simpan kembali permohonannya, kalau masih tidak bisa arahkan konfirm kpp lewat telp/email untuk solusinya
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~