{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi pembelian barang dengan salah satu supplier/vendor kemudian lawan transaksi ini (supplier/vendor) menerbitkan Invoice & Faktur Pajak. Namun didalam faktur pajak tersebut nama penandatangan bukan menggunakan nama orang/staf/pejabat yang bekerja diperusahaan mereka tapi menggunakan nama perusahaan. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan apabila lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak & nama penandatangan di Faktur Pajak ters
|jawab =
ikut ketentuan di Per-24/2012 ya. Ada di bagian lampiran terkait tata cara pengisian faktur pajak. Di poin 11.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~