{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya dapat info, Pembetulan SPT PPh tahun Pajak 2016 s/d 2020 yang di sampaikan setelah UU HPP diundangkan, yang dilakukan WP Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dianggap tidak disampaikan pak. Apakah benar seperti itu?
|jawab =
Di Pasal 10 ayat 4 UU 7/2021 memang disebutkan demikian mas. Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~