{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau dari UU HPP ada penyesuaian tarif pph badan menjadi 22%, tapi tidak disinggung untuk tarif pph badan perusahaan go public dgn penjualan saham 40% atau lebih?, mohon info tarif pph badan untuk perusahaan go public ini, mengikuti 22% atau sesuai UU KUP yg 19% dan 17% mulai thn 2022?
|jawab =
Tarif lebih rendah 3% bagi WPDN Tbk disinggung di PERPU-1/2020 Pasal 5 ayat (2) dan UU HPP Pasal 17 ayat (2b). Karna UU HPP yang terbaru, maka mulai tahun pajak 2022 menggunakan ketentuan di UU HPP.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~