{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penghapusan piutang tak tertagih jika nominal dibawah 100jt apakah ttp hrs ada perjanjian tertulis kedua belah pihak dan apakah perjanjian tersebut hrs dilegalisir notaris?
|jawab =
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. ada ini dipasal 3 ayat 2 PMK-207/2015
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~