{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi, saya mau bertanya kalo kita terima pendapatan dari organisasi internasional yang dikategorikan sebagai non subjek pajak penghasilan di Indonesia (PMK 215 tahun 2008), pendapatan yang diterima itu juga dianggap sebagai non objek dari sisi penerimanya? contoh: kita dan organisasi internasionalada project dengan mereka, lalu kita dibayar mereka, apa dari sisi kita itu dianggap income yang tidak dikenakan pajak?
|jawab =
penghasilannya atas jasa. Jika gak termasuk penghasilan yg dikecualikan sesuai UU PPh maka tetap dikenai PPh. Misal organisasi internasionalnya bukan pemotong maka dikenai PPh pasal 29 di SPT Tahunan penerima penghasilannya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~