{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak, untuk pembayaran PPh 22 dan PPN atas transaksi impor, apakah harus menggunakan NPWP pusat atau bisa pakai NPWP cabang? adakah ketentuannya. https://twitter.com/RifqiMidas/status/1468105512206036993
|jawab =
Siapakah yang sebenarnya melakukan impor mas? Pusat ataukah cabang? Pemungutan PPh Pasal 22 impor disetor oleh importir ybs, atau DJBC ke kas negara. (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/2017) Di Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf b UU 42/2009: siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya/tidak, tetap dikenai pajak. Jadi, pihak yg terutang PPh 22 Impor dan PPN impor ialah pihak yg melakukan impor
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~