{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada transaksi dgn pihak hotel atas jasa penyediaan penyanyi dari hotel. apakah itu di potong PPh ?
|jawab =
Badan menyelenggarakan meeting di hotel, di tagihan tertera "paket meeting" dan juga ada tagihan fee penyanyi yg disediakan dari pihak hotel. Silakan tetap dijelaskan secara normativ sesuai PMK 141/2015, wp perlu menggolongkan sendiri jenis jasa tsb sesuai jasa lainnya di PMK 141. Kemudian, jelaskan juga definisi jasa penyelenggara kegiatan, karena kemungkinan jasa yg dimaksud wp ini memenuhi definisi penyelenggara kegiatan/EO.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~