{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan perihal PPh 21 pak, setiap bln saya di potong PPh 21 tetapi awalnya saya gabung NPWP dgn suami, skrng ini (noveber desember)saya sdh pisah NPWP pak dgn suami dgn alasan tertentu, apakah PPh 21 yg setiap bln di potong perusahaan harus melakukan pembetulan pak ? Karna NPWP nya saya berubah atau bagaimana pak ?
|jawab =
tidak perlu pembetulan karena tidak ada kesalahan pemotongan pph pasal 21. pemotongan jan-okt tetap atas nama istri dengan menggunakan npwp suami. secara ketentuan, memang diperbolehkan istri memakai npwp suami karena menganut satu kesatuan ekonomis. untuk nov-des silahkan pemotongan pakai npwp istri.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~