{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya mas/mba, pph pasal 24, mengenai PMK 192/PMK.03/2018 pasal 6 ayat 7 disebutkan bahwa dalam hal PKP lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Luar Negeri, besarnya PPH LN yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah PPh yang terutang atas PKP, apakah hal ini berarti jika perusahaan dalam keadaan rugi atau kompensasi artinya tidak ada PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan? mohon penjelasannya.
|jawab =
benar. jumlah pkp < penghasilan luar negeri bisa disebabkan karena adanya kerugian. ilustrasi contoh kasusnya ada di lampiran pmk 192/2018 di halaman 18 nomor 3.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~