{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembayaran uang kompensasi sehubungan dg berakhirnya masa kontrak kerja apakah bisa dianggap sebagai pembayaran pesangon dan harus dipotong pph 21? tapi bulan berikutnya pegawai ybs dikontrak kembali oleh pemberi kerja yang sama
|jawab =
sepanjang memenuhi kriteria pesangon, maka dipotong pph 21 final. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009)
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~