{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah untuk Institusi Pendidikan, yang melakukan rekrutment siswa, menerima pembayaran, dan sistem belajar, skema jasa pendidikan dikenakan PPN atau tidak. Cukup mengacu pada PMK 223 tahun 2014 terkait ini ya, mas/mba?
|jawab =
Iyaa mbak, bisa mengacu juga ke pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPN sttd UU Cika, untuk kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai masih diatur di PMK-223/2014. Nanti bisa jelaskan mengenai Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ama yang tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai di PMK tersebut ya mbak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~