{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo mas, harta hibahan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan disebutkan di pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020. Apabila tidak termasuk di situ maka harta hibahan tersebut merupakan objek pajak, pas menerima dana hibah tadi tidak ada potput tapi nanti masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.
|jawab =
Dari sisi dokumen PT C menerbitkan Invoice dan FP ke PT B, apabila tagihan tersebut memang atas transaksi jasa yg masuk list pmk-141/2015 iya mas(misalnya jasa iklan), berarti PT B tadi motong pph 23 atas jasa ke PT C nya, nanti pas PT B nagihin ke PT A ini atas apa? atas jasa lain lagi kah atau atas apa, apabila PT B nagihin ke PT A atas jasa yg terutang pph 23 nanti juga PT A berarti motong nanti untuk jumlah brutonya bisa mengacu ke pasal 1 ayat 3 PMK-141/2015 mengenai reimbursement dengan me
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~