{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengukuhan PKP bisa untuk WP Badan Baru Pak?
|jawab =
Bisa, bagi pengusaha kecil/baru yg omsetnya belum mencapai 4.8 M diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir itu untuk yang telah menjadi kewajibannya, kalau belum ada kewajiban karena perusahaan baru berdiri, tidak perlu melaporkan spt
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~