{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#66Q:perusahaan saya adl promotor konser, yang mendatang kan artis dari luar negeri misalnya mariah carey, tapi kontraknya dengan agen di Indonesia.bener kena pasal 23 ya mb/mas? bukan 26?
|jawab =
#66A kalo emang lawan transaksinya WPDN, masuknya ke Pasal 23, sepanjang jenis jasa yang dimaksud diatur di PMK 141 2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~