{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q: Jika perusahaan membayarkan pensiun (DPLK) karyawannya melalui polis asuransi (katakanlah misalnya sejenis manulife), apakah dikenakan pph 21? jika iya, kapan dikenakannya? Mohon bantuannya.
|jawab =
ketika perusahaan membayarkan dana pensiun ke pengelola dana pensiun itu tidak menambah penghasilan bruto pegawai, jadi tidak menambah pph pasal 21 terutang, nanti pada saat dana pensiun tersebut dicairkan baru manulife sebagai pemotong pph pasal 21
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~