{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q: saya ingin bertanya mengenai tarif pasal 13 ayat 2, jika SKP terbit bulan desember tanggal 1, berapa tarif untuk sanksi administrasinya ya? jika mengikuti PER yang terbaru
|jawab =
SKP atas SPT PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 masa desember 2019, perhitungan sanskinya kan sebelum UU 11 tahun 2020 berlaku, maka menggunakan kurs sesuai KMK-540/KMK.010/2020 ada penjelasannya di diktum keenam.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~