{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"penjualan garam ke industri pakan ternak... terhutang PPN atau tidak ya? garam untuk industri. Garam ini termasuk bahan dalam pembuatan pakan ternak" = = = = Izin tanya mas mba ini masuknya ke Barang Kebutuhan Pokok yang tidak dikenai PPN sesuai PMK 99/2020 atau masuk ke Pakan Ternak di PMK 142/2017 ya?
|jawab =
PM, kita sampaikan normatif ya, untuk garam yg di PMK-99/2020 itu garam untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat, kalo yg WP tanya garam untuk pakan industri ternak. Untuk pakan ternak yg di pmk-142/2017 juga udah ada list2 di lampirannya, tapi nanti bisa jelaskan juga pasal 5 ayat (2) untuk pakan ternak yg tidak ada di list. Untuk masing2 lampiran pmk tersebut sebenernya menyediakan detil kode hs dan pos tarifnya, silakan bisa diliat atas garam yg diserahkan tadi ada tidak. Lebih lanjut
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~