{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#41Q: Izin bertanya mas mbak, jika tahun pajak 2017 sudah selsai pemeriksaan dan sudah diterbitkan SKP di tahun 2019 apakah DJP masih berhak menerbitkan STP atas tahun pajak 2017?
|jawab =
#41A: Diinformasikan batasan penerbitan STP sesuai bunyi pasal 14 ayat (5b).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~