{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#26Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah ada syarat/ketentuan yang mengatur tata cara mengajukan PKL/Magang di DJP dan KPP? Atau apakah bisa saya arahkan menghubungi ke mana begitu mas mbak? Terima aksih sebelumnya
|jawab =
"#26A: berdasarkan SE-13/2020 Kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara. Untuk informasi lebih lanjut, coba hubungi bagian umum/SUKI unit/KPP terkait"
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~