{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasi mengenai pembuatan efaktur dan pelaporan PPN jasa luar negeri terkait PMK 32/PMK.010/2019 PPN 0% Penyerahan jasa pemasaran klient di luar negeri
|jawab =
Kalau wp ini maksudnya melakukan ekspor JKP yaitu “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkn oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean” maka harus dipastikan jasa yang diberikan apakah masuk dalam jasa tertentu yang ekspornya 0%. Kalau tidak maka atas ekspornya tetap dikenakan 10%. Kalau yang 0% menggunakan dokumen PEJKP atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dokuemnnya dibuat sendiri
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~