{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q email: Selamat siang, Nama saya Irawan (NPWP 58.171.851.7-504.000). Saya ingin bertanya mengenai cara pelaporan PPN atas tagihan PMSE (misalnya dari Facebook). Jika saya mendapatkan credit note (pengurang invoice) dari Facebook dimana di dalam dokumen tersebut terdapat nilai DPP dan PPN tapi nilainya negatif (karena sifatnya adalah pengurang invoice sebelumnya), maka: 1) Apakah dokumen credit note ini harus saya laporkan di dalam SPT Masa PPN sebagai pengurang PPN masukan ? 2) Jika haru
|jawab =
#17A: Gali dulu ini terbit credit note nya karena apa. Apakah karena kesalahan nominal di invoice sebelumnya, atau ada pembatalan transaksi, atau ada alasan lain. Ini tetap harus dilaporkan di spt ppn nya, karena PM yg dia akui dulu lebih besar dari yg seharusnya. Teknis di efakturnya itu bisa dengan membetulkan dokumen lain pajak masukan yg sebelumnya diinput. Ini kan kesalahannya hanya di nominal, gak mengubah nomor dokumen atau lawan transaksi. Tapi karena ini belum diatur secara ketentuan
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~