{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT bergerak di bidang jasa berdiri sejak april 2021, selama ini dipotong pph 23 (2%), dan di bulan nov 2021 baru tau bsa memakai pp 23 (0,5%). PPh 23 nya apakah bisa dikreditkan yang bulan april sampe november? bukannya kl pakai pp 23 final, tidak bisa mengkreditkan pph 23 ya min?
|jawab =
Kalau sudah terlanjur dipotong, atas pph 23 tersebut tetap bisa dijadikan sebagai kredit pajak. Jika penghasilan WP-nya final semua, SPT-nya akan LB dan bisa direstitusi. Opsi lain, WP bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~