{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP baru mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 atas masa Nov 2021 pada 1 desember 2021. DJP Online tidak menolak permohonannya di KSWP. ini dijelaskan sesuai PAsal 19B aja atau gimana?
|jawab =
Setelah digali, KLU WP tidak tercantum di PMK-82 dan PMK-149. Disampaikan secara normatif bahwa WP yang berhak memanfaatkan hanya WP yang KLU-nya tercantum saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~