{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya apabila WP badan ada trasaksi jasa dengan rekanan yang merupakan PPN PMSE , dimana atas jasa tersebut kami tidak punya invoicenya bagaimana perlakukan pajaknya?
|jawab =
Pm. si wp badan menggunakan jasa pmse. Pastikan dulu dokumen apa yg diterima dari PMSEnya. Kemudian bisa cek pasal 12 per-12/2020 untuk memastikan apa dokumen yg diterima tsb bisa jadi bukti pemungutan PPN yg bisa dikreditkan
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~