{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q mas mba wp menggunakan jasa konsultasi dari korea yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. lawan trabsaksi menyerahkan p3b. untuk oengenaan oajaknya bagaimana ya mas mba?
|jawab =
#5A By pm. Salah satu BUT di Pasal 5 kan ada "suatu kantor", kalo dia punya kantor perwakilan artinya dia memenuhi BUT di Pasal 5. Kemudian atas jasanya kan termasuk laba usaha, masuk ke Pasal 7. Di Pasal 7 angka 1 bilang, kalo dia punya punya BUT di Indonesia, maka hak pemajakannya di Indonesia. Maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh Pasal 23.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~